TIMES TIMIKA, JAKARTA – Komisi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada Google. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu dianggap menyalahgunakan posisi dominannya dalam bisnis teknologi periklanan digital.
Mengutip laporan The Verge, Jumat (5/9/2025), Komisi Eropa menilai praktik antipersaingan yang dilakukan Google telah menaikkan biaya bagi pengiklan maupun penerbit. Kondisi ini dikhawatirkan berujung pada peningkatan harga yang dibebankan kepada konsumen.
Perintah Komisi Eropa
Selain denda, Komisi Eropa juga memerintahkan Google untuk segera menyusun rencana penghentian praktik antipersaingan usaha dalam waktu 60 hari.
"Jika gagal mengajukan rencana yang layak, Komisi tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tepat," demikian pernyataan resmi Komisi Eropa.
Solusi yang dimaksud, menurut lembaga itu, bisa berupa pemaksaan kepada Google untuk menjual sebagian unit bisnis teknologi periklanan miliknya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari penyelidikan Komisi Eropa terhadap bisnis periklanan Google sejak Juni 2021. Setahun kemudian, pada 2023, muncul kemungkinan divestasi sebagai salah satu jalan keluar.
Tak hanya di Eropa, Google juga menghadapi tekanan serupa di Amerika Serikat. Departemen Kehakiman AS bahkan meminta pengadilan federal untuk membubarkan bisnis teknologi periklanan Google karena dinilai melanggar undang-undang antimonopoli.
Tanggapan Google
Merespons putusan tersebut, Wakil Presiden sekaligus Kepala Urusan Regulasi Global Google, Lee-Anne Mulholland, menilai keputusan itu keliru.
"Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang," kata Mulholland dalam keterangan yang dikirim melalui surat elektronik kepada The Verge.
Google juga menegaskan berencana untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Eropa tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Google Didenda Rp56,7 Triliun oleh Komisi Eropa karena Praktik Monopoli Iklan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |