https://timika.times.co.id/
News Commerce

Minyak Kemiri Adil, Produk Banjarnegara Berizin Edar UMOT dari BPOM

Jumat, 21 Oktober 2022 - 23:24
Minyak Kemiri Adil, Produk Banjarnegara Berizin Edar UMOT dari BPOM Adil Hidayatuloh pemuda lulusan Pascasarjana Dikdas Universitas Negeri Yogyakarta dan produk minyak kemiri inovasinya. (FOTO: Adil H for TIMES Indonesia)

TIMES TIMIKA, BANJARNEGARA – Adil Hidayatuloh pemuda lulusan Pascasarjana Dikdas Universitas Negeri Yogyakarta asal Desa Pesantren Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjanegara sukses membuat obat tradisional Minyak Kemiri.

Minyak Kemiri buatan Adil diklaim mengatasi masalah kebotakan dan berbagai masalah rambut.

"Alhamdulillah usaha kami sudah memiliki izin produksi dan edar Obat Tradisional dari BPOM RI," katanya kepada TIMES Indonesia, Jumat (21/10/2022).

Adil bersemangat karena obat tradisionalnya berhasil lolos uji di laboratorium SUCOFINDO dan uji stabilitas pada Climatic Chamber. Usahanya ini menjadi satu-satunya UMKM di Banjarnegara yang memiliki izin produksi dan edar Obat Tradisional dari BPOM RI untuk jenis minyak kemiri.

Minyak-Kemiri-Adil-2.jpg

Adil bercerita, permasalahan rambut yang dialaminya menjadi ide bisnis minyak kemiri. Awalnya, ia melakukan riset produk minyak kemiri untuk mengatasi kebotakan yang dialaminya. Dari hasil riset yang dilakukan mayoritas produk yang tersedia di pasaran berupa serum yang tercampur dengan zat aditif lain ataupun minyak kemiri palsu.

Dari permasalahan tersebut, Adil memilih untuk mengekstrak minyak kemiri sendiri untuk keperluan pribadi. Tidak disangka, ternyata hasil ekstrak yang ia buat benar-benar mengatasi kerontokan rambut yang ia alami.

“Dari percobaan kala itu, saya berpikir untuk mengembangkan untuk usaha karena prospektif. Apalagi minyak kemiri produksinya  benar-benar murni tanpa campuran,” ungkapnya.

Ternyata, imbuh Adil, memasarkan produk obat tradisional memiliki syarat yang ketat. Oleh karenanya Adil tidak mau gegabah dengan menjual minyak kemiri hasil inovasinya secara illegal. Sebelum dijual ke pasaran, Adil fokus untuk memenuhi syarat izin produksi dan izin edar dari BPOM RI.

Diakuinya, untuk lolos tahapan perizinan ini bukanlah hal yang mudah.  Membutuhkan proses panjang, melalui serangkaian uji laboratorium yang tersertifikasi.

Salah satunya yaitu uji analisis yang dilakukan oleh laboratorium SUCOFINDO dan uji stabilitas pada Climatic Chamber untuk mengetahui daya simpan dan penurunan kualitas ketika disimpan pada jangka waktu yang lama.

Selain uji laboratorium, BPOM juga melakukan inspeksi ruang produksi yang harus sesuai dengan kualifikasi minimum terkait kehigenisan dan kelayakan operasi.

Selain itu penanggungjawab teknis produksi juga harus dari tenaga farmasi sebagai salah satu syarat dari BPOM.

Saat ini Adil telah dibantu beberapa karyawan dalam produksinya, yang secara tidak langsung juga membuka lahan pekerjaan baru bagi orang-orang di sekitar. Produk minyak kemirinya sudah dipasarkan secara luas melalui market place online, outlet dan reseller.

Dalam produksinya, Adil menggunakan teknik Refinering yang didalamnya juga melibatkan teknik BioTeknologi agar kualitas minyak kemiri yang dihasilkan konsisten dan stabil. Artinya tidak mempengaruhi khasiat dari kemiri murni yang diolah.

Minyak-Kemiri-Adil-3.jpg

Salah satu kesulitan dalam pembuatan minyak kemiri ini adalah konsistensi kualitas produk yang dihasilkan, membutuhkan riset berbulan-bulan untuk menghasilkan produk premium.

Dengan produksi yang sudah cukup banyak, secara tidak langsung berdampak bagi lingkungan sekitar. Pemuda lulusan Pascasarjana Dikdas Universitas Negeri Yogyakarta ini juga membuktikan bahwa meski lulusan S2 sekalipun tidak harus berkerja sesuai dengan gelarnya. Aldi meyakini, konsistensi dalam menjalankan sesuatu atau usaha dan kemauan yang kuat akan membawa kesuksesan. (*)

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Timika just now

Welcome to TIMES Timika

TIMES Timika is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.