TIMES TIMIKA, SITUBONDO – Soal informasi calon Bupati Situbondo nomor urut 02 Karna Suswandi yang dinyatakan bebas sebagai tersangka korupsi oleh KPK, tidak benar.
Tangkapan layar yang disebut sebagai putusan dan beredar luas di media sosial, diduga hanya poin permohonan Karna Suswandi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut beberapa poin permohonan termohon ke PN Negeri Jakarta Selatan:
Agar PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Karna Suswandi untuk seluruhnya.
KPK disebut sewenang-wenang dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bertentangan dengan hukum, sehingga PN membatalkan status tersangka pemohon.
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Karna tidak memiliki kekuatan hukum.
Permohonan juga memohon penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan batal dan meminta KPK menghentikan penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/155/DIK.00.01/08/2024.
Isi permohonan juga soal penyitaan, pemblokiran terhadap Karna dan keluarga yang dilakukan KPK dinilai tidak benar, sehingga harus dikembalikan seperti semula dalam waktu 3X24 jam.
Pemohon meminta KPK memulihkan kembali status hukum Karna Suswandi.
Informasi dihimpun, Karna Suswandi melakukan upaya hukum praperadilan atas kasus yang menjeratnya.
Praperadilan Karna Suswandi ini rencananya akan disidangkan pada Tanggal 17 Oktober mendatang. Seperti di beritakan sebelumnya, Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dana PEN pada Agustus lalu. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Klarifikasi! Soal Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi Bebas Tersangka Baru Permohonan
Pewarta | : |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |