https://timika.times.co.id/
Berita

Gelar Jumpa Pers, Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:15
Gelar Jumpa Pers, Polres Sumba Timur Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur saat menggelar Press Conference kasus pembunuhan bayi. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMES TIMIKA, WAINGAPU – Melalui gelar konferensi pers, Polres Sumba Timur kembali mengungkap kasus seorang ibu bernisial YL beralamat Hudu Mbuang RT 26, RW 09, Kelurahan Kawangu, Kabupaten Sumba Timur NTT tega membunuh dan membuang bayinya di selokan.

Dalam acara yang digelar Rabu (2/12/2020), Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, SIK mengungkapkan, kasus pembunuhan bayi yang dilakukan tersangka YL berawal dari laporan masyarakat pada penemuan mayat bayi di selokan air yang tersimpan dalam kantong plastik warna merah.

"Jadi waktu dan kejadiannya pada Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 12.00 wita di Kota Kalimbung RT 26, RW 09 Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur," jelas AKBP Handrio.

Menurutnya, kasus pembunuhan bayi oleh pelaku YL adalah pelaku merasa malu karna hamil diluar nikah atau pelaku belum nikah sah sehingga setelah melahirkan.

Pelaku membunuh bayi dan membuang bayinya di selokan dengan maksud untuk menutupi kehamilan dan kelahiran serta kematian bayinya agar tidak diketahui orang lain.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 buah kantong plastik berwarna merah yang digunakan untuk membungkus mayat bayi," ujarnya.

AKBP Handrio menyebut, kasus tersebut tersangka dijerat dengan pidana pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Subsider pasal 341 KUHP setiap orang dilarang menempatkan, membiar, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tua atau ibu kandung. Itulah yang dipakai Polres Sumba Timur untuk menjerat pelaku. (*)

Pewarta : Moh Habibudin
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Timika just now

Welcome to TIMES Timika

TIMES Timika is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.