Berita

Menko Polhukam RI Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Prolegnas di DPR RI

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:27
Menko Polhukam RI Mahfud MD: Revisi UU ITE Segera Masuk Prolegnas di DPR RI Menko Polhukam RI Mahfud MD. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia).

TIMES TIMIKA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam RI) Mahfud MD mengatakan, revisi empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) segera masuk proses legislasi nasional (prolegnas) di DPR RI.

Sebelumnya menurut Mahfud MD, Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi panjang dan menerima masukan semua elemen masyarakat. Kemenkumham RI disebut Mahfud juga telah melakukan sinkronisasi draf revisi UU ITE tersebut.

Mahfud MD menyatakan, dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE.

"Baik dari akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor, politisi, jurnalis perorangan maupun asosiasi, termasuk beberapa yang hadir sore itu ikut memberikan masukan kepada tim kajian," ucap Mahfud, Selasa (15/6/2021).

Namun demikian kata Menko Mahfud, masukan terhadap revisi Undang-undang ITE masih bisa dilakukan masyarakat dan disampaikan ke DPR RI.

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR RI," ujarnya.

Menko Mahfud mengatakan bahwa revisi terhadap empat pasal yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36 ditambah satu pasal baru 45 C bertujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.

Ketiga poin tersebut adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedangkan terkait Omnibus Law bidang digital, Menko Mahfud MD mengatakan dalam penyusunan akan membuka lebar masukan dari masyarakat.

Omnibus Law bidang digital nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang hingga transaksi berita.

Yang jelas lanjut Menko Polhukam RI Mahfud MD, revisi empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah selesai dilakukan segera masuk proses legislasi di DPR RI. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Timika just now

Welcome to TIMES Timika

TIMES Timika is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.